Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora, Mojokerto, Kutai Timur
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Manager Nasution
Pilu, Siswi SMP di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar hingga Hamil
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Minggu, 25 Februari 2024 - 00:15 WIB
Mojokerto – Seorang siswi sebuah SMP di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menanggung nasib pilu setelah diperkosa ayah tiri, S (44 tahun), dan kakak iparnya, TH (32), berulang kali hingga hamil tiga bulan. S dan TH sudah ditangkap dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto.
Baca Juga :
Ada 2 Korban yang Laporkan Rektor Universitas di Jaksel Terkait Dugaan Pelecehan SeksualKepala Unit Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaini, menjelaskan, kasus itu diusut setelah pihaknya menerima laporan dari ayah kandung korban pada 1 Februari 2024. Polisi menindaklanjuti lalu memburu kedua pelaku yang melarikan diri.
"Ayah tiri korban sudah melarikan diri ke Kutai Timur, Kaltim (Kalimantan Timur). Kami kejar, anggota kami berhasil menangkapnya tadi sore (Jumat, 23 Februari 2024) tiba di Mapolres,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu, 24 Februari 2024.
Baca Juga :
Orang Tua Korban Perundungan Pelajar di Blora Minta Perlindungan Polisi
ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Photo : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak APolisi lalu melakukan pengembangan. Dari hasil penyidikan, ternyata yang merudapaksa korban tidak hanya S. Tapi juga TH, suami dari kakak perempuan korban atau kakak ipar korban. TH juga kabur setelah kasus itu terkuak. Ia berhasil diringkus di Jogorogo, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :
Perundungan di SMA Binus BSD Tangsel, Kementerian PPPA Bakal Sanksi SekolahBerdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Rudy, ayah tiri korban melancarkan aksi bejatnya sejak Juni 2023 di kamar tidur korban. S tergiur setelah kerap melihat korban tidur dengan rok terbuka. Tak kuat menahan nafsu, S pun memaksa korban untuk berhubungan intim.
Sedangkan kakak ipar korban memperkosa di belakang rumah dan area persawahan. Setiap memperkosa, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun. "Ayah tirinya 4 kali [memperkosa], kakak iparmya 3 kali dalam 1 bulan terakhir. Tanpa ketahuan ibu kandung korban. Kondisi korban hamil 3 bulan,” ungkap Rudy.
S dan TH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LPSK Minta Semua Pihak Lindungi Privasi Korban Kasus Perundungan di Binus SerpongWakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyatakan perlunya perlindungan di ranah privasi korban dan keluarganya.
VIVA.co.id
24 Februari 2024
Sentimen: negatif (100%)