Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: bullying
Tokoh Terkait
Keluarkan Siswa Pelaku Bullying, Binus School Serpong Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Sorotan tajam disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait kasus bullying siswa Binus School Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak tanggung-tanggung, Kementerian PPPA berpendapat jika Binus School Serpong telah melanggar aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dalam keputusannya menangani kasus bullying yang terjadi antar siswanya tersebut.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwiyanti mengatakan dalam UU Perlindungan Anak tak membenarkan angkah Binus School Serpong mengeluarkan para siswa yang menjadi terduga pelaku aksi bullying tersebut.
Pasalnya, setiap anak memiliki hak yang sama meski tenfah berhadap dengan hukum dalam proses tindak pidana yang terjadi.
"Ada manajer kasus yang khusus mendampingi pelaku, karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun. Jadi mereka (sekolah) berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan," kata Ciput saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
"Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh Undang-Undang. Apapun kita tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan," sambungnya.
Ciput menjelaskan semestinya Binus School Serpong terlebih dahulu melakukan langkah pembinaan terhadap para terduga pelaku bullying tersebut.
Sebab, kata Ciput, sekolah justru harus berperan aktif mendidik para muridnya untuk tak lagi menjadi pelaku aksi bullying.
Ia pun menilai Binus School Serpong berupaya lepas tangan terkait kasus bullying di lingkungannya dengan memilih mengeluarkan para siswa yang diduga menjadi pelakunya.
"Ya kalau kami melihat kembali ke Undang-Undang perlindungan anak, kemudian di sini kalau kita bicara ada anak yang berhadapan dengan hukum di sana. Tiga kan ya ada anak korban, ada anak pelaku, dan ada anak saksi. Jadi tiga anak ini semua dijamin oleh Undang-Undang untuk mendapatkan perlindungan," ungkapnya.
Diketahui, Binus School Serpong memilih mengeluarkan sejumlah siswanya yang diduga merupakan pelaku aksi bullying tersebut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan kasus bullying yang dilakukan oleh Geng Tai siswa senior Binus School Serpong terhadap juniornya naik ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus bullying anggota Geng Tai milik siswa senior Binus School Serpong turut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata dia, Rabu (21/2/2024).
Adapun seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka luka akibat menjadi korban bullying disertai kekerasan yang dilakukan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk Geng Tai.
Kasus bullying disertai kekerasan tersebut diketahui terjadi di warung belakang Binus School.
Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan kasus bullying disertai kekerasan tersebut sedang diselidiki dengan memeriksa sejumlah saksi terkait hingga mengecek tempat kejadian.
"Terdapat luka yang dialami sudah kita lakukan visum, akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang pelaku. Di sebagian tubuhnya ada banyak luka memar, juga ada luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas," ujarnya.
Kasus bullying disertai kekerasan tersebut juga diduga melibatkan anak artis Vincent Rompies. Pihak Binus School Serpong berencana meminta keterangan Vincent terkait kasus ini. (raa)
Sentimen: negatif (100%)