Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2024 : 08.08
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bahuri Diperiksa Lagi 26 Februari

24 Feb 2024 : 08.08 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bahuri Diperiksa Lagi 26 Februari

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan matan Mentan Syahrul Yasin Limpo awal pekan depan. Pemeriksaan tambahan Firli untuk melengkapi berkas perkara. "Untuk jadwal pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024. Ade mengatakan surat panggilan telah dilayangkan Kamis, 22 Februari 2024. Dia menyebut surat itu merupakan panggilan ke-2. "Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," ungkap Ade.   Ade mengatakan pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Syahrul Yasin Limpo selaku saksi korban. "Saat ini penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pad Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," kata Ade. Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 Firli dikirim Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU. Namun, berkas itu masih dinilai belum lengkap setelah diteliti JPU sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Maka itu, JPU mengembalikan lagi berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. "Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat, 2 Februari 2024. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2034. Namun, Firli belum ditahan hingga saat ini. Meski tak ditahan, Polda Metro Jaya telah mencegah eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ke luar negeri. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan matan Mentan Syahrul Yasin Limpo awal pekan depan. Pemeriksaan tambahan Firli untuk melengkapi berkas perkara.
 
"Untuk jadwal pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Ade mengatakan surat panggilan telah dilayangkan Kamis, 22 Februari 2024. Dia menyebut surat itu merupakan panggilan ke-2.
"Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," ungkap Ade.
 
Ade mengatakan pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Syahrul Yasin Limpo selaku saksi korban.
 
"Saat ini penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pad Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," kata Ade.
 
Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 Firli dikirim Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
 
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.
 
Namun, berkas itu masih dinilai belum lengkap setelah diteliti JPU sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Maka itu, JPU mengembalikan lagi berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024.
 
"Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat, 2 Februari 2024.
 
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2034. Namun, Firli belum ditahan hingga saat ini. Meski tak ditahan, Polda Metro Jaya telah mencegah eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ke luar negeri.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)