Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
SYL Dkk Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua tersangka lainnya. Sementara KPK kini tengah bersiap menelisik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL dkk.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL bersama Kasdi Subagiono dan Muhammad Hatta ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (20/2) lalu. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan ketua pengadilan telah menunjuk tiga hakim yang menyidangkan SYL. Hakim Rianto Adam Pontoh ditunjuk sebagai ketua persidangan. Hakim Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati ditunjuk sebagai anggota. Ketiga hakim itu menjadi cukup familiar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantaran pernah bertugas mengadili perkara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dan Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.
Namun, Zulkifli mengatakan pihaknya hingga kemarin belum mendapatkan jadwal sidang perdana SYL dkk. Diperkirakan sidang bakal digelar pekan depan. “Paling lama satu minggu setelah penetapan majelis hakim, sesuai KUHAP,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini yang sedang diajukan ke Pengadilan Tipikor adalah perkara pemerasan dan gratifikasi. Sementara untuk TPPU akan menyusul kemudian. Termasuk akan kembali memanggil keluarga SYL untuk dimintai keterangan.
“Ketika penyidikan nantinya memang membutuhkan keterangan pihak keluarga,” terangnya. Terutama untuk menelusuri aliran uang dan aset guna memperkuat unsur-unsur TPPU. Semisal terkait pembelian dan belanja sesuatu yang dilakukan oleh keluarga. Semua kemungkinan akan ditempuh. (jpn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua tersangka lainnya. Sementara KPK kini tengah bersiap menelisik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL dkk.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL bersama Kasdi Subagiono dan Muhammad Hatta ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (20/2) lalu. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan ketua pengadilan telah menunjuk tiga hakim yang menyidangkan SYL. Hakim Rianto Adam Pontoh ditunjuk sebagai ketua persidangan. Hakim Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati ditunjuk sebagai anggota. Ketiga hakim itu menjadi cukup familiar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantaran pernah bertugas mengadili perkara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dan Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.
Namun, Zulkifli mengatakan pihaknya hingga kemarin belum mendapatkan jadwal sidang perdana SYL dkk. Diperkirakan sidang bakal digelar pekan depan. “Paling lama satu minggu setelah penetapan majelis hakim, sesuai KUHAP,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini yang sedang diajukan ke Pengadilan Tipikor adalah perkara pemerasan dan gratifikasi. Sementara untuk TPPU akan menyusul kemudian. Termasuk akan kembali memanggil keluarga SYL untuk dimintai keterangan.
“Ketika penyidikan nantinya memang membutuhkan keterangan pihak keluarga,” terangnya. Terutama untuk menelusuri aliran uang dan aset guna memperkuat unsur-unsur TPPU. Semisal terkait pembelian dan belanja sesuatu yang dilakukan oleh keluarga. Semua kemungkinan akan ditempuh. (jpn)
Sentimen: netral (48.5%)