Sentimen
Negatif (65%)
23 Feb 2024 : 09.25
Partai Terkait

Pernyataan KPU Pasca Mendapat Penolakan Hasil Sirekap dari Kubu Anies dan Ganjar

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

23 Feb 2024 : 09.25
Pernyataan KPU Pasca Mendapat Penolakan Hasil Sirekap dari Kubu Anies dan Ganjar

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons sikap dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Dilaporkan JawaPos.com dari Antara Jumat (23/2), anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Sirekap bukanlah penentu hasil tetapi hanya merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Menurutnya, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah secara tegas mengatur bahwa hasil resmi penghitungan suara bergantung pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU RI.

"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU RI.

Idham Holik juga menjelaskan bahwa dalam UU tersebut diatur mengenai batas waktu paling lama 35 hari untuk menetapkan hasil pemilu.

Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi pada 20 Maret 2024. Proses rekapitulasi saat ini masih berlangsung dan telah mencapai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Proses rekapitulasi manual berjenjang ini dimulai dari tingkat PPK, kemudian ke KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI, dan semuanya akan ditayangkan secara langsung.

"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendorong KPU RI untuk melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan alat bantu Sirekap dalam Pemilu 2024.

Dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan menyampaikan desakan tersebut kepada KPU RI.

Hal ini terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara yang menggunakan Sirekap secara nasional. PDI Perjuangan meminta KPU RI untuk membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara itu, Anies Baswedan tidak menyangkal bahwa pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait dugaan kecurangan dalam pemilu 2024.

Anies menyatakan bahwa mereka terus berdiskusi mengenai hal ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud.

"Ya, tentu saling ngobrol terus, ya,” ucap Anies di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2).

Dengan demikian, situasi terkait penolakan terhadap Sirekap, desakan untuk audit forensik digital, dan komunikasi yang terus berlangsung antara pasangan calon dan pihak terkait menciptakan dinamika penting dalam Pemilu 2024.

Foto: KPU RI Menyatakan Sirekap Hanya Alat Bantu Publikasi (perludem.org)

Sentimen: negatif (65.3%)