Sentimen
Netral (64%)
23 Feb 2024 : 18.35
Partai Terkait

KPU Balas Penolakan PDIP: Sirekap Itu Alat Bantu, Bukan Alat Penentu

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

23 Feb 2024 : 18.35
KPU Balas Penolakan PDIP: Sirekap Itu Alat Bantu, Bukan Alat Penentu

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya diperuntukan sebagai alat bantu, bukan alat untuk menentukan hasil perolehan suara di Pemilu 2024.

Hal itu merespons pernyataan PDI Perjuangan yang menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Dalam aturan teknis, SiRekap itu adalah alat bantu ya, bukan alat penentu," kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga: Partai Ummat Tuding Algoritma Sirekap Didesain untuk Jegal Partai Baru Peserta Pemilu 2024

Dia menjelaskan, hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang, mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU RI. Hal itu pun diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Dalam Undang-Undang Pemilu telah tegas dan saya yakin kita semua tahu hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan langsung dari hasil rekapitulasi yang disiarkan secara live streaming.

"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," tutur dia.

PDIP Tolak Sirekap

PDI Perjuangan, yang juga partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan penolakan atas penggunaan Sirekap.

Surat resmi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun sudah dilayangkan pada Selasa, 20 Februari 2024. Surat itu diteken oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian isi salah satu poin dalam surat itu.***

Sentimen: netral (64%)