Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Presiden Jokowi Mulai Jalankan Rekomendasi PPHAM Usai Lebaran
Tirto.id Jenis Media: News
"Insyaallah nanti sesudah habis Lebaran presiden akan melakukan kick off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi HAM itu," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Mahfud menyebut Jokowi kemungkinan akan memulai pelaksanaan rekomendasi PPHAM dari Aceh atau dari Papua. Namun dia menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan serentak meski Jokowi memulai di daerah tertentu.
Ia mengaku, Jokowi memintanya untuk mengatur pelaksanaan secara teknis bersama Kementerian PUPR. Ia beralasan, Jokowi akan memulai dengan membangun patok.
"Bentuknya seperti apa nanti secara teknis saya ditugaskan berbicara dengan Menteri PUPR. Karena itu menyangkut nanti apa namanya semacam monumen atau apa dan seterusnya nanti masuk kita bicarakan," jelas Mahfud.
Presiden Jokowi sebelumnya menindaklanjuti rekomendasi tim PPHAM Non-yudisial dengan mengeluarkan dua regulasi strategis untuk penyelesaian HAM berat selain meminta maaf kepada publik.
Kedua regulasi tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4
Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan pada Jumat (17/3/2023), mengatakan bahwa penerbitan regulasi sebagai tindak lanjut penantian para korban pelanggaran HAM selama ini.
"Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM. Karena itulah dalam waktu singkat, 19 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk menjalankan program-program pemulihan korban dan pencegahan keberulangan melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Ini wujud keseriusan Presiden Jokowi dalam mendengarkan aspirasi korban" ucap Jaleswari.
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 19 kementerian dan lembaga pemerintah yang diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
19 kementerian dan lembaga tersebut berada dalam lingkup bidang yang berkaitan dengan jenis-jenis hak dan kebutuhan sebagaimana aspirasinya disampaikan oleh korban, keluarga korban dan pendamping dalam pertemuan konsultasi dan FGD dengan Tim PPHAM, serta melalui masukan-masukan lain yang disampaikan kepada pemerintah.
Kementerian dan lembaga yang disebut dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 termasuk kementerian dan lembaga di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, BUMN, sosial, ketenagakerjaan, agama, keuangan, koperasi, bahkan TNI dan Polri serta Kejaksaan Agung terkait proses penegakan hukum (yudisial).
"Ini menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilaksanakan secara komprehensif, meliputi berbagai hak, serta berbagai mekanisme, baik non-yudisial dan yudisial sebagaimana disampaikan oleh Presiden pada tanggal 11 Januari 2023" pungkas Jaleswari.
Sentimen: negatif (99.9%)