Sentimen
Negatif (96%)
23 Feb 2024 : 11.16
Partai Terkait

Khawatir Parlemen Jalanan, PDIP Jatim Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

23 Feb 2024 : 18.16 Views 1

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Khawatir Parlemen Jalanan, PDIP Jatim Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu


GELORA.CO - PDI-P Jawa Timur ikut mendukung dibentuknya hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini untuk mencegah terjadinya ‘parlemen jalanan’, jika tidak diusut dugaan kecurangan Pemilu.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono membeberkan salah satu alasan partai berlambang banteng moncong putih mengusulkan hak angket agar dapat memberi titik terang kepada masyarakat

“Kita khawatir terjadinya ‘parlemen jalanan’ jika hal ini tidak segera diusut tuntas. Perlu langkah serius untuk membuktikan adanya dugaan praktik kecurangan Pemilu,” tegasnya, dikonfirmasi, Kamis 22 Februari 2024.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Kanang itu menilai hak angket juga untuk membuktika kepada publik, sehingga dapat menjadi pembelajaran demokrasi ke depan.

“Ini (hak angket )sebagai langkah yang tepat. Karena Pemilu curang tidak hanya menjadi wacana saja tetapi menjadi pembuktian melalui hak angket,” tegasnya.

Kanang mengungkapkan dirinya mendengar banyak aspirasi dari masyarakat dan berbagai kelompok yang menyebut menengarai menemukan kecurangan dalam Pemilu tahun ini.

“Kemudian ini juga menjadi pembelajaran pembangunan demokrasi yang kadarnya menurun. Tentu harapan nya bahwa semua akan terjawab dengan hak angket ini,” ujar Kanang

Untuk diketahui, wacana ini sebelumnya digulirkan oleh Ganjar Pranowo capres nomor urut 3. Politisi PDI Perjuangan itu memandang kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan secara terang-terangan. Capres nomor urut 1, Anies Baswedan juga menyambut baik wacana ini.

Hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Sentimen: negatif (96.6%)