Massa Geruduk PTUN Jakarta Minta Kembalikan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) meminta hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan penzaliman.
Massa KaPK menyatakan, Anwar Usman berhak membela diri karena pencopotannya sebagai Ketua MK karena pengaruh opini publik.
"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," teriak orator aksi Faris Jibril di depan Gedung PTUN Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.
Upaya sebagian kalangan mengecam langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai memalukan serta hanya menambah borok istana.
Bahkan, Anwar Usman dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan.
"Semua kecaman dan tudingan tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.
Menurut Faris, gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal dan menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.
"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK," tegasnya.
Dikatakannya, sebelum Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini yang disertai fitnah telah datang bertubi-tubi.
Seperti isu bocornya putusan MK soal sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga hingga tudingan penjahat konstitusi.
Bahkan belum juga putusan PTUN keluar, berbagai opini, hoak, dan fitnah kembali menyerang Anwar, tak terkecuali PTUN.
"Baru-baru ini gencar isu di media sosial bahwa Anwar kembali menjadi Ketua MK berdasarkan putusan sela PTUN," kata Faris.
Cawapres Mahfud MD juga ikut menekan PTUN lewat statemennya agar “PTUN jangan main-main dengan mencoba mengabulkan gugatan Anwar”.
"Kami memandang Anwar Usman adalah korban permainan narasi politik pihak tertentu serta tumbal keputusan politis MKMK. Kebenaran pandangan ini semakin terang benderang dengan beberapa Putusan MK yang menolak uji formil dan materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023," kata Faris. (*)
Foto: Massa Geruduk PTUN Jakarta Minta Kembalikan Kewenangan Anwar Usman (Kilat.com/Ainurrahman)
Sentimen: negatif (99.9%)