Sentimen
Negatif (99%)
23 Feb 2024 : 02.55
Partai Terkait

Mahfud MD: Sirekap Itu Masih 'Ndak Karuan'

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

23 Feb 2024 : 02.55
Mahfud MD: Sirekap Itu Masih 'Ndak Karuan'

PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mempertanyakan pemeriksaan alat bantu sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang diklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diaudit oleh lembaga pemerintah atau lembaga terakreditasi.

Pertanyaan itu muncul lantaran Mahfud melihat masih terdapat banyak kesalahan input data yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selanjutnya, Mahfud mendesak agar KPU transparan menginformasikan terkait detail audit Sirekap meski data di alat bantu tersebut bukan jadi rujukan utama penentu hasil Pilpres 2024.

"Sirekap itu kan masih ndak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang, kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya?" kata dia.

Hemat dia, semestinya KPU menggandeng lembaga independen untuk melakukan audit aplikasi tersebut agar proses pemeriksaan pun berjalan objektif.

Sekurang-kurangnya, Mahfud juga menyarankan KPU menunjukkan sertifikasi audit agar keragu-raguan di benak publik terjawab.

"Kalau memang mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago dibidang itu, perguruan tinggi, kemudian yang profesional di lapangan juga banyak," kata dia.

PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi

Sebelumnya PDIP mengeluarkan surat berisi penolakan terhadap penundaan rekapiitulasi suara di PPK dan penggunaan Sirekap.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.

Selain itu, PDIP juga tak setuju jika rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena berpotensi menimbulkan kecurangan serta melanggar sas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," katanya.***

 

Sentimen: negatif (99.1%)