BPBD DKI Persilakan Warga Pakai 112 Apabila Terjadi Kondisi Darurat
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Jakarta -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mempersilakan warga tetap memakai layanan pusat panggilan (callcenter) 112 apabila terjadi kondisi darurat yang membutuhkan bantuan.
"Silakan dipakai. bisa diakses warga," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI merilis tentang penghentian penggunaan penomoran telekomunikasi 2023. Dalam rilis tersebut menyertakan daftar 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.
Baca Juga :
9 Lokasi di DKI Berpotensi Kena Banjir Rob, BPBD Minta Warga Waspada
Pemprov DKI Jakarta masuk ke dalam daftar tersebut dengan jenis penomoran kode akses pusat panggilan informasi (call center) untuk nomor 14050.
"Dari siaran pers ini disebutnya nomor 14050, jadi layanan 112 hingga saat ini masih aktif melayani masyarakat. Dari awalcall centerkita langsung 112, tidak pernah menggunakan nomor tersebut," ungkap Isnawa.
Sebelumnya, beredar isu bahwa nomorcall centerPemprov DKI Jakarta dicabut oleh Kemenkominfo. Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi itu berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Ditjen PPI Kominfo terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari badan usaha sampai dengan akhir Desember 2023.
Melalui rilis tersebut juga disampaikan, badan usaha yang kini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi tidak dapat lagi menggunakan penomoran.
"Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali,call center112 masih berjalan normal sampai sekarang," tegas Isnawa.
Baca Juga :
Legislator Desak DKI Lanjutkan Pasang Turap Kali di Jalan Salak Putih
Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar
Sentimen: negatif (61.5%)