Sentimen
Negatif (99%)
22 Feb 2024 : 20.16
Partai Terkait

PDIP Tolak Sirekap, Ini Jawaban KPU

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

22 Feb 2024 : 20.16
PDIP Tolak Sirekap, Ini Jawaban KPU

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik tanggapi penolakan PDIP terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap hingga penundaan penghitungan suara hasil Pemilu 2024.

Dalam surat ekternal yang diajukan oleh PDIP bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, partai tersebut mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkait hal ini, Idham menegaskan bila alat bantu penghitungan suara yang digunakan oleh pihaknya telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI," ucapnya.

Baca Juga: AHY Ungkap Pesan dari SBY Usai Masuk Kabinet Jokowi: Beliau Harap Saya Segera Jalin Komunikasi 

Adapun ketidaksinkronan antara data yang terdapat di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK hematnya bisa saja terjadi karena human error.

"Terus ada yang menulis perolehan suara peserta Pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya," tuturnya.

Oleh karena itu, meski muncul penolakan atas penggunaan sistem yang dinilai PDIP bermasalah, KPU akan tetap menggunakan Sirekap karena telah diatur dalam PKPU.

"Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," katanya.

PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi

Sebelumnya PDIP mengeluarkan surat berisi penolakan terhadap penundaan rekapiitulasi suara di PPK dan penggunaan Sirekap.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.

Selain itu, PDIP juga tak setuju jika rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena berpotensi menimbulkan kecurangan serta melanggar sas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," katanya.***

 

Sentimen: negatif (99.8%)