Sentimen
Negatif (99%)
22 Feb 2024 : 17.55
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah, korupsi

Sudah Sampai Mana Kasus Firli Bahuri? Si Eks Ketua KPK Nyatanya Belum Ditahan Jua

22 Feb 2024 : 17.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sudah Sampai Mana Kasus Firli Bahuri? Si Eks Ketua KPK Nyatanya Belum Ditahan Jua

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hingga kini belum jua ditahan. Sudah sampai manakah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka?

Polda Metro Jaya, yang menangani kasus Firli menjelaskan bahwa berkas perkaranya masih harus dilengkapi. Untuk itu, berkas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sudah dikembalikan jaksa.

Polisi memasang target pekan ini berkas tersebut sudah kembali dilimpahkan kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU). Target disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini," katanya, Rabu, 21 Februari 2024.

Ade yakin target bisa dicapai, sebab pemeriksaan lanjutan dalam perkara Firli Bahuri sudah tuntas dalam melengkapi berkas perkara sesuai arahan JPU. "Insyaallah sudah rampung semua," ucap dia.

Ditekankan Ade, penyidikan kasus hingga saat ini masih terus berjalan. Tak ada yang ditutup-tutupi, Ade menegaskan bahwa penyidik membukan pengusutan kasus Firli secara transparan dan profesional.

"Sudah mulai awal dan terus serta selalu kami sampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apa pun juga," ucapnya, tegas.

Adapun, alasan Polda Metro Jaya belum menahan Firli adalah karena rencana pengembangan dugaan korupsi tersebut kepada dugaan tindak pidana lain.

Baca Juga: AHY Berapi-api Usai Dilantik Jadi Menteri: Gebuk, Gebuk, Gebuk Mafia Tanah Itu!

Runut Penanganan Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dituduh melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementan RI antara tahun 2020-2023.

Berkas kasus tersebut awalnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat, 15 Desember 2023. Namun, berkas itu kemudian dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk diperbarui.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap semua pihak yang terlibat untuk melengkapkan berkas kasus tersebut. Kemudian, pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu, berkas kasus tersebut kembali diberikan kepada Kejati DKI Jakarta. Namun, berkas tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada polisi pada Jumat, 2 Februari 2024.

Eks Pimpinan Lembaga Antirasuah itu diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan dua kali. Gugatan pertama ditolak, sedangkan gugatan keduanya dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. ***

Sentimen: negatif (99.9%)