Sentimen
Negatif (86%)
22 Feb 2024 : 10.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Golkar Tegaskan Belum saatnya DPR Turun Tangan Menyelidikinya

22 Feb 2024 : 17.32 Views 1

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Golkar Tegaskan Belum saatnya DPR Turun Tangan Menyelidikinya

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman merespons pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggunakan hak angket (penyelidikan) untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Menurut Maman, belum saatnya DPR turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan karena KPU belum selesai melakukan penghitungan suara manual. 

Menurutnya, semua pihak seharusnya menunggu hasil penghitungan suara resmi yang akan ditetapkan pada 20 Maret 2024, sebelum membuat kesimpulan.

Jadi, ini (upaya mendorong penggunaan hak angket) seakan-akan teman-teman yang mengajukan kan nggak percaya dengan saksi-saksi yang mereka siapkan.

"Belum saatnya kita masuk dalam wilayah itu (pengajuan hak angket). Kenapa? Karena proses perhitungan sedang dijalankan. Ngapain? Kita belum tahu hasil perhitungan," kata Maman kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024.

Lagi pula, kata dia, proses penghitungan suara hingga rekapitulasi suara di semua daerah diawasi oleh saksi partai politik. Termasuk saksi PDIP, partai pengusung Ganjar. 

"Jadi, ini (upaya mendorong penggunaan hak angket) seakan-akan teman-teman yang mengajukan kan nggak percaya dengan saksi-saksi yang mereka siapkan," ujar anggota DPR RI itu.

Maman berpendapat, apabila saksi PDIP benar menemukan adanya kecurangan, makan sebaiknya menempuh jalur yang sudah disiapkan, yakni membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Penggunaan hak tersebut harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir.

Partai Golkar diketahui punya 78 kursi di DPR. Kursi terbanyak pertama dan kedua dimiliki oleh PDIP (128 kursi) dan Gerindra (78 kursi). Partai Golkar dan Gerindra merupakan pengusung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Ganjar mengaku telah mendorong agar partai pengusungnya, PDIP dan PPP, untuk mengusulkan hak angket di DPR. 

Dia juga meminta partai pengusungnya untuk membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, agar usulan hak angket bisa disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar, Senin, 19 Februari 2024.

Ganjar menilai, dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 harus disikapi dengan serius. Karena itu, kata dia, DPR harus meminta penjelasan KPU selaku penyelenggara pemilu. []

Sentimen: negatif (86.5%)