Sentimen
Netral (66%)
22 Feb 2024 : 17.33

Tak Ada Sri Mulyani di Rapat Komisi III dengan Komite TPPU Besok

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

22 Feb 2024 : 17.33
Tak Ada Sri Mulyani di Rapat Komisi III dengan Komite TPPU Besok
tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul mengatakan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023) tidak melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Meski kedudukan Sri Mulyani di komite tersebut adalah anggota, Bambang Pacul menjelaskan undangan pada rapat besok cukup dibatasi pada Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam dan Sekretaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nantinya Komisi III DPR RI akan mengklarifikasi pernyataan Mahfud MD terkait dugaan aliran dana mencurigakan di Kementerian Keuangan yang disebut nilainya mencapai Rp349 triliun.

"Bu Sri Mulyani adalah anggota Komite TPPU, dan jumlah anggotanya ada 13 orang. Disitu ada Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNN," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (28/3/2023).


"Oleh karena itu kita akan memberlakukan posisi equal treatment. Kita hanya akan mengundang ketua dan kepala. Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK," imbuhnya.

Adapun anggota atau kepala lembaga negara lainnya akan dipanggil bila ditemukan aliran dana transaksi mencurigakan pada lembaga terkait. Hal itu akan dilakukan usai rapat kerja pembahasan dengan Komite TPPU.


"Semisal besok ada yang enggak clear baru kita panggil dengan lembaga terkait. Seperti ada kaitan dengan lembaga pajak kami panggil Sri Mulyani, kalau ada kaitannya dengan Bareskrim kami akan panggil Kapolri. Jadi kami tidak akan ugal-ugalan," terangnya.

Bambang berharap pertemuan yang akan digelar pada sore hari itu dapat menjawab seluruh polemik yang berkembang di masyarakat terkait isu dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Apabila tak puas dengan jawaban yang diberikan Mahfud MD maupun Kepala PPATK, Komisi III tidak segan akan menggunakan hak interpelasi kepada lembaga terkait yang dianggap mencurigakan.

"Kalau besok belum clear, maka DPR akan menggunakan hak pengawasan yang satu step lebih tinggi. Semisal hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Bisa kita tingkatkan hal itu. Mari kita lihat besok," pungkasnya.

Sentimen: netral (66%)