Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo
Kab/Kota: Kebon Jeruk
Tokoh Terkait
Erdi A Chaniago
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Soal Papua TikToker AB Lengkap
Detik.com Jenis Media: News
Polri telah merampungkan penyidikan kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua yang menjerat pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, Aperlinus Bu'Ulolo (AB) sebagai tersangka. Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini, Kamis (22/2/2024).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Erdi dalam keterangannya kepada wartawan.
Erdi menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024," jelas Erdi.
Adapun tersangka Aperlinus disebut berperan sebagai pemilik akun. Dia, kata Erdi membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang mengunggah konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.
Lebih jauh, Erdi menyatakan dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Adapun barang bukti yang disita antara lain, sebuah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Adapun Aperlinus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Aperlinus yang berakun TikTok @presiden_ono_niha ini dilaporkan ke polisi karena diduga mengunggah konten medsos bernuansa kebencian. Dia dicokok polisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 30 Desember 2023.
AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan yang diterima, 1 Januari 2024 lalu.
(ond/dnu)Sentimen: negatif (99.9%)