Sentimen
Positif (99%)
22 Feb 2024 : 17.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Konawe, Konawe Utara

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sah! DPRD Konut Tetapkan Pajak dan Retribusi Menjadi Peraturan Daerah

22 Feb 2024 : 17.26 Views 21

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Sah! DPRD Konut Tetapkan Pajak dan Retribusi Menjadi Peraturan Daerah

Abadikini.com, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara Ruksamin bersama wakil Bupati dan di saksikan Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi menjadi peraturan daerah pemda Konut, Rabu (21/2/2024).

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan dan di Undangkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Konut yang di wakili Asisten III Administarsi Umum La Ondjo yang turut disaksikan Oleh Wakil Bupati Konut H. Abuhaera bersama ketua DPRD Konut Ikbar, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut.

“Saya menegaskan bahwa pungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD) memiliki peran vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD, yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKP),” kata Ruksamin.

Menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra ini bahwa, langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya juga menyoroti pentingnya penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Dia menjeslan, proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, pengaggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait.

Oleh karena itu, dirinya juga mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.

“Selain itu, saya juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut. Saya meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini,” tegasnya.

Di akhir acara Ruksamin menurukan, mewakili pemerintah daerah dirinya tidak lupa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut.

“Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya,” harap Ruksamin.

Sentimen: positif (99.4%)