Sentimen
Negatif (97%)
21 Feb 2024 : 21.01

Tidak Mengabaikan tapi Kami Jaga Situasi Tetap Kondusif

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

21 Feb 2024 : 21.01
Tidak Mengabaikan tapi Kami Jaga Situasi Tetap Kondusif

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut merepons PDI-P yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kan nanti lah, mekanismenya akan kita selesaikan berikutnya,” ujar Hadi saat ditanya soal sikap PDI-P, usai serah terima jabatan Menko Polhukam di Ruang Parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024)..

Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sikap PDI-P itu tidak bisa diabaikan. Tetapi, dia ingin mengutamakan situasi tetap kondusif.

“Kami tetap tidak mengabaikan, tapi kami menjaga supaya situasi kondusif ini tetap terjaga. Kalau perlu kami akan koordinasi lebih baik,” kata mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) itu.

Baca juga: Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Ingin Situasi Usai Pemilu Kondusif Sampai Pelantikan Presiden Terpilih

Sebagai Menko Polhukam yang akan menjabat selama lebih kurang delapan bulan, Hadi ingin memastikan situasi kondusif usai Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, saya harus menjaga situasi ini, situasi yang sangat kondusif ini, dengan berpegang teguh pada prinisip-prinsip persatuan dan kesatuan antar-anak bangsa agar proses pembangunan yang sedang berjalan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya gangguan sedikit pun,” ujar Hadi.

Dia juga ingin memastikan situasi tetap kondusif sampai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menolak penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara

Penolakan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.

Surat tersebut dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P, dikutip pada Rabu.

Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun.

Baca juga: KPU Akan Rapat Bahas Surat PDI-P Tolak Sirekap

PDI-P mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.

"Kemudian, diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDI-P tersebut.

Selain menolak penggunaan Sirekap, ada lima poin lain yang disampaikan PDI-P kepada KPU RI.

Menanggapi surat PDI-P itu, KPU RI menyebut bakal membahas semua usulan yang disampaikan.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Akan Temui Mahfud MD

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (97.7%)