Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Buka Peluang Kembali Periksa Menhub Budi Karya di Kasus Dugaan Suap DJKA
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Hal itu lantaran penyidik masih mengembangkan penanganan perkara tersebut, terlebih adanya penetapan dua tersangka baru belum lama ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Budi Karya. Namun begitu, pihaknya akan terbuka apabila penyidik telah menetapkan jadwal pengambilan keterangan terhadapnya.
“Ya nanti kita lihat saja, setiap ada panggilan saksi pasti kami publikasikan, sebagai bentuk keterbukaan KPK kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Ali menyebut, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk politikus dari berbagai partai politik. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan, serta tertuang di surat tuntutan dan putusan pengadilan.
Maka dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan penanganan kasus korupsi yang dalam hal ini suap di lingkungan DJKA Kemenhub.
"Secara keseluruhan, kami sedang kembangkan lebih lanjut putusan-putusan dari pengadilan tipikor itu untuk dianalisis apakah ada keterlibatan pihak lain, siapa pun," jelas dia.
KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. Ali memastikan, pihaknya tidak akan ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau kemudian sepanjang alat buktinya cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, pasti akan kami lakukan. Di situ poin pentingnya, basisnya adalah kecukupan alat bukti," Ali menandaskan.
Sentimen: negatif (99.4%)