Sentimen
Positif (100%)
21 Feb 2024 : 09.11
Informasi Tambahan

Event: Hari Pers Nasional

Tokoh Terkait

Minta Fokus Belanja Iklan Pemerintah untuk Perusahaan Pers, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

21 Feb 2024 : 09.11 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Minta Fokus Belanja Iklan Pemerintah untuk Perusahaan Pers, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam sambutannya di Punca Hari Pers Nasional kemarin (20/2), Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi kepada insan pers. Selain menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas (publisher rights), Jokowi juga menyebut belanja iklan pemerintah dialokasikan untuk perusahaan media massa.

“Pemerintah terus mendukung ekosistem pers,” kata Jokowi dalam sambutannya. Dia juga mengumumkan telah meneken Perpres Publisher Right. Menurutnya, aturan ini mengatur soal tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Jokowi menceritakan, jika proses aturan ini cukup pelik. Dia menyebut sulit menemukan titik temu. “Sebelum saya tanda tangan, saya betul dengarkan aspirasi rekan pers. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” imbuhnya.

Jokowi juga mendorong jurnalisme berkualitas. Dia menyadari jika jurnalisme berkualitas ini akan mendukung kemajuan Indonesia. Aturan baru itu disebutnya sebagai jembatan untuk kerjasama yang adil antara pers dan platform digital. “Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Dia juga telah minta Menkominfo Budi Arie untuk memberikan perhatian kepada media massa. Salah satunya adalah memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. “Minimal untuk jangka pendek. Memang tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan dan harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tuturnya.

Terpisah, Menkominfo Budi Arie membenarkan jika Kominfo ditugaskan untuk membuat aturan terkait prioritas belanja iklan kepada media massa. “Diprioritaskan untuk media nasional,” ujarnya. Namun ini tidak bisa langsung dilakukan. Dia menyatakan jika harus mengkaji kebijakan tersebut. (lyn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam sambutannya di Punca Hari Pers Nasional kemarin (20/2), Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi kepada insan pers. Selain menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas (publisher rights), Jokowi juga menyebut belanja iklan pemerintah dialokasikan untuk perusahaan media massa.

“Pemerintah terus mendukung ekosistem pers,” kata Jokowi dalam sambutannya. Dia juga mengumumkan telah meneken Perpres Publisher Right. Menurutnya, aturan ini mengatur soal tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Jokowi menceritakan, jika proses aturan ini cukup pelik. Dia menyebut sulit menemukan titik temu. “Sebelum saya tanda tangan, saya betul dengarkan aspirasi rekan pers. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” imbuhnya.

Jokowi juga mendorong jurnalisme berkualitas. Dia menyadari jika jurnalisme berkualitas ini akan mendukung kemajuan Indonesia. Aturan baru itu disebutnya sebagai jembatan untuk kerjasama yang adil antara pers dan platform digital. “Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Dia juga telah minta Menkominfo Budi Arie untuk memberikan perhatian kepada media massa. Salah satunya adalah memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. “Minimal untuk jangka pendek. Memang tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan dan harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tuturnya.

Terpisah, Menkominfo Budi Arie membenarkan jika Kominfo ditugaskan untuk membuat aturan terkait prioritas belanja iklan kepada media massa. “Diprioritaskan untuk media nasional,” ujarnya. Namun ini tidak bisa langsung dilakukan. Dia menyatakan jika harus mengkaji kebijakan tersebut. (lyn/jpg)

Sentimen: positif (100%)