Sentimen
Negatif (100%)
22 Feb 2024 : 01.43
Partai Terkait

PDIP Tegas Tolak Penggunaan Sirekap KPU di Pemilu 2024

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

22 Feb 2024 : 01.43
PDIP Tegas Tolak Penggunaan Sirekap KPU di Pemilu 2024

Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024.

PDIP dalam Surat Pernyataan Penolakan bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” kata Bambang Pacul, sapaan Bambang Wuryanto, Selasa (21/2/2024).

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” tegas Bambang.

Dia menambahkan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegas Bambang Pacul.

Selain menolak penggunaan Sirekap, menurut Bambang, PDIP juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. Hal itu, dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

“PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” ujar Bambang. [hen/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (100%)