Sentimen
Positif (99%)
22 Feb 2024 : 00.50
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Annas Mustaqim

Annas Mustaqim

Sukri Sulumin

Sukri Sulumin

Lucas Prakoso

Lucas Prakoso

Lulik Tri Cahyaningrum

Lulik Tri Cahyaningrum

Triyono Martanto

Triyono Martanto

Komisi III Tetapkan Tiga Hakim Agung, Tanpa Ada Hakim Ad Hoc HAM

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

22 Feb 2024 : 00.50
Komisi III Tetapkan Tiga Hakim Agung, Tanpa Ada Hakim Ad Hoc HAM
tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengumumkan tiga hakim Mahkamah Agung. Ketiganya adalah Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso; Hakim Agung TUN, Lulik Tri Cahyaningrum; dan Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi.

"Ada tiga orang yang kita pilih dari hasil sidang pleno tadi. Mereka adalah Pak Lucas, Bu Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya sudah. Itu saja tiga," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (28/3/2023).

Berikut nama-nama sembilan calon hakim agung dan ad hoc yang sudah diuji Komisi III DPR:

1. Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso


2. Calon Hakim Ad Hoc HAM, Harnoto

3. Calon Hakim Ad Hoc HAM, Fathan Riyadhi


4. Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Sukri Sulumin

5. Calon Hakim Ad Hoc HAM, Happy Wajongkere

6. Calon Hakim Agung Kamar TUN, Lulik Tri Cahyaningrum

7. Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim

8. Calon Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi

9. Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto

Bambang Pacul menegaskan bahwa ketiga nama itu sudah dimusyawarahkan secara bersamaan dan bijak. Baginya, ketiga nama itu bukan diputuskan mendadak namun setiap fraksi ikut memberikan sikap dan usulan terkait tiga nama hakim agung.

"Itu tadi semua pandangan fraksi-fraksi. Ketika itu kemudian ada lobi dan musyawarah dan ketemulah garis itu," ungkapnya.

Hakim ad hoc untuk pengadilan HAM, Komisi III tidak memutuskan satu nama pun untuk dipilih. Bambang pacul beralasan bahwa hal itu adalah keputusan Komisi III yang diselesaikan dengan mufakat dan musyawarah.

"Enggak ada terkait itu," ujarnya.

Menurutnya, tiga nama kandidat hakim Ad Hoc pengadilan HAM yang diajukan Komisi Yudisial tidak ada yang layak untuk dipilih. Alasannya, tidak ada dari tiga nama tersebut yang punya pengalaman dalam penanganan HAM berat.

"Terkait Hakim Ad Hoc HAM itu belum punya pengalaman dalam menangani HAM berat," terangnya.

Dalam proses fit and proper test terdapat salah satu peserta yang menjadi sorotan. Dia adalah Triyono Martanto. Dia kembali gagal dalam seleksi hakim kali ini. Triyono sudah gagal sekali dalam seleksi di Komisi Yudisial dan tiga kali lainnya gagal saat fit and proper test di Komisi III DPR RI.


Sentimen: positif (99.4%)