Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2024 : 22.17
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Ancaman pelemahan KomnasHAM cs di tangan Prabowo-Gibran

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

21 Feb 2024 : 22.17
Ancaman pelemahan KomnasHAM cs di tangan Prabowo-Gibran

Kecemasan menyelimuti para petinggi dan pegawai sejumlah lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM) jelang pemungutan suara Pemilu 2024. Beranggotakan Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka menyuarakan kekhawatiran LNHAM bakal dilemahkan usai pemilu. 

Dalam deklarasi bersama di Kantor KomnasHAM, Jakarta Pusat, Selasa (6/2), Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan ia dan rekan-rekannya di LNHAM lainnya telah mencermati proses politik selama masa kampanye dan lima debat Pilpres 2024. Mereka menyimpulkan ada "ancaman" bagi eksistensi LNHAM. 

“Kami menuntut komitmen dari pemerintah hasil Pemilu 2024 untuk memperkuat lembaga nasional hak asasi manusia, dan sebaliknya tidak melakukan pelemahan, baik dalam hal kewenangan, anggaran, maupun SDM (sumber daya manusia),” kata Anis kepada wartawan. 

Bersama petinggi LNHAM lainnya yang hadir dalam jumpa pers itu, Anis menegaskan KomnasHAM dan kawan-kawan akan terus berkomitmen untuk memantau kinerja pemerintah di bidang perlindungan HAM. “Terutama dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, terutama hak-hak kelompok rentan," imbuhnya. 

Dosen ilmu hukum dan HAM dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Manunggal Kusuma Wardaya menilai kekhawatiran Anis dan rekan-rekannya beralasan. Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini memperlihatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hampir pasti memenangi Pilpres 2024.

Menurut Manunggal, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bakal lebih sulit diungkap jika Prabowo-Gibran berkuasa. Pasalnya, Prabowo merupakan salah satu terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia dituding terlibat dalam kasus penghilangan paksa aktivis mahasiswa pada periode 1997-1998.  

"Selama ini, penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu selalu kandas di tangan pemerintah. Kejaksaan selalu menolak hasil penyelidikan KomnasHAM dengan alasan kurang alat bukti. Sangat wajar apabila ini (pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu) dikhawatirkan akan semakin jauh dari harapan," ucap Manunggal kepada Alinea.id, Selasa (20/2).

Ancaman pelemahan dan delegitimasi LNHAM, lanjut Manunggal, sangat mungkin melalui perubahan undang-undang yang memayungi Komnas HAM dan LNHAM lainnya. Ia mencontohkan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: negatif (100%)