Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Dalami Penggunaan Uang Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal itu digali dari keterangan empat orang saksi yang terdiri dari Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif; anak AGK, M. Thoriq Kasuba; PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Arafat Talaba; dan Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma pada Selasa 20 Februari 2024.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA:
Sementara itu, anak AGK M. Thoriq Kasuba menyebutkan menerima banyak pertanyaan. Di antaranya terkait kenal atau dengan beberapa pihak.
Kemudian, ia juga mengaku dikonfirmasi perihal aset yang ia miliki. Namun, ia enggan merincikan secara detail.
"Semuanya (aset) ditanyain," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
BACA JUGA:
Selain Abdul Gani, Enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)
Sentimen: negatif (99%)