Sentimen
Yusril Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Amin Siap Jadi Bagian Hak Angket DPR
Sumutpos.co Jenis Media: News
SUMUTPOS.CO – Wacana hak angket DPR yang digulirkan capres Ganjar Pranowo disambut positif oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Amin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, siap menjadi bagian dari inisiatif itu.
Hal itu disampaikan Anies seusai berdiskusi dengan tim hukum Amin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, kemarin (20/2). Anies mengatakan, wacana hak angket yang merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah itu adalah inisiatif yang baik.
’’Kami yakin Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, PKS) siap untuk bersama-sama (mendukung hak angket, Red),’’ kata Anies. Terlebih, PDI Perjuangan selaku pengusung Ganjar memiliki kekuatan besar di DPR saat ini. ’’Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, proses DPR bisa berjalan,’’ terangnya.
Hal senada diungkapkan Muhaimin. Dia menyebut partai di Koalisi Perubahan tetap solid di jalur perubahan. ’’Tiga partai solid, bukan hanya PKB,’’ tegasnya.
Timnas Amin juga terus melengkapi data dugaan kecurangan pemilu. Hasil sementara dari tim hukum Amin menemukan bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi bukan hanya di TPS, tetapi dimulai sebelum hari H atau pra-TPS.
Dugaan pelanggaran itu berupa kegiatan-kegiatan yang membuat aktivitas di TPS tidak mencerminkan aspirasi rakyat. ’’Nanti detail ada, ini yang sangat mengkhawatirkan,’’ ungkap Anies.
Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersiap menghadapi upaya hukum dari paslon 01 dan 03. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga wakil Dewan Pengarah TKN, ditetapkan untuk memimpin tim hukum tersebut.
Kepada media, Yusril mengaku sudah menyiapkan tim yang terdiri atas 14 advokat yang mendapat kuasa langsung dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bisa juga ditambah advokat dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju. ’’Tim ini insya Allah tetap saya pimpin,’’ ujarnya.
Yusril menjelaskan, sengketa hasil sejatinya antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara pemilu. Karena itu, posisi Prabowo-Gibran nanti adalah sebagai pihak terkait. ’’Karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres di MK tersebut,’’ tegas Yusril.
Presiden Jokowi pun ikut merespons usulan hak angket itu. Secara normatif, dia tak mempermasalahkan wacana itu. ’’Ya itu hak demokrasi,’’ ucapnya. (tyo/far/c18/bay)
Sentimen: positif (66%)