Sentimen
Negatif (98%)
21 Feb 2024 : 18.31
Partai Terkait

PDIP Tolak Pengunaan Sirekap dan Penundaan Hitung Suara Pemilu di Kecamatan, Ini Alasannya

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

21 Feb 2024 : 18.31
PDIP Tolak Pengunaan Sirekap dan Penundaan Hitung Suara Pemilu di Kecamatan, Ini Alasannya

JAKARTA, iNews.id – PDI Perjuangan menyatakan tegas menolak penggunaan penghitungan suara dengan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian surat pernyataan tersebut dikutip, Rabu (21/2/2024).

Dalam surat yang ditujukan kepada KPU itu, dijelaskan, penolakan didasari atas permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada sirekap yang terjadi secara nasional. 

Terlebih, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada 18 Februari 2024 hingga 20 Februari 2024.

PDIP menyatakan, kegagalan sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda. Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. 

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," bunyi pernyataan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (98.3%)