Sentimen
Negatif (98%)
21 Feb 2024 : 15.09
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Polisi Jelaskan Progres Terkini Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

21 Feb 2024 : 15.09 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polisi Jelaskan Progres Terkini Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Jakarta -

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikembalikan jaksa. Polisi menargetkan berkas kembali dilimpahkan ke jaksa pekan ini.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Ade mengatakan seluruh pihak terkait sudah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah sudah rampung semua," ujarnya.

Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Dia mengatakan penyidik bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus yang ada.

"Sudah mulai awal dan terus serta selalu kami sampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apapun juga," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

(wnv/haf)

Sentimen: negatif (98.8%)