Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Didakwa Pemerasan dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berkas tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun dalam dakwaannya nanti, SYL bakal didakwa atas kasus korupsinya sebesar, Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Dia menuturkan, saat ini SYL dan lainnya telah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Sejalan dengan itu Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana SYL.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit. Dia memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan kepada ASN dan internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti. Dia memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.
Sentimen: negatif (99.7%)