Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Benarkah Anwar Usman Diangkat Lagi Jadi Ketua MK? Jimly Asshiddiqie Beri Reaksi Kuat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anwar Usman diisukan akan kembali menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah dicopot dari posisinya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dikabarkan akan mendapat kursi tertinggi MK lagi.
Menanggapi kabar tersebut, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menangani kasus Anwar Usman tegas membantah. Dia bahkan memastikan bahwa kabar yang kadung beredar itu merupakan disinformasi alias hoaks.
"(Tidak benar) karena belum ada putusan dari pengadilan," ujarnya, saat menghadiri Forum Hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Februari 2024.
Jimly menegaskan bahwa hingga saat ini tak ada putusan tetap (inkrah) dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dapat membatalkan putusan MKMK sebelumnya.
Ia lantas meluruskan duduk perkara sebenarnya. Sebelumnya, Anwar Usman melayangkan permohonan untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. Kemudian, Denny Indrayana juga mengirim permohonan untuk ikut intervensi sebagai pihak ketiga.
Jimly menjelaskan, perihal yang telah diputus inkrah alias disahkan oleh PTUN Jakarta adalah penolakan terhadap Denny Indrayana dan kawan-kawan. Artinya, Denny cs tidak bisa mengintervensi perkara sebagai pihak ketiga.
"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujarnya.
"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada (putusan) bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," tutur dia, menerangkan lebih lanjut.
Jimly merupakan salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK untuk masuk tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara, demi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masa jabatan Jimly dan tim MKMK lainnya hanya sebulan.
Baca Juga: Perpres Publisher Rights Ditandatangani, Jokowi Dukung Jurnalisme Berkualitas
Asal-usul KabarTersiar kabar di platform X (Twitter), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman sehingga disetujui kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan sela.
"Anwar Usman is Back!!! Ayo silahkan gugat hasil pemilu kalau ada kecurangan, tenang aja ada Paman saya di MK. Putusan Sela, PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman yang Ingin Jadi Ketua MK Lagi," tulis @CakKhum, Kamis, 15 Februari 2024.
Cuitan tersebut membubuhkan serta berita salah satu media online hingga mendadak menjadi sorotan dan dibanjiri komentar publik. Di tanggal serupa, akun X lainnya turut mengunggah informasi tersebut.
Unggahan kedua disertai tangkapan layar hasil putusan sela yang dikeluarkan pihak PTUN Jakarta, di mana Anwar Usman tercatat sebagai penggugat dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI sebagai tergugatnya.
"Jadi paman kembali jadi Ketua MK lagi? Lengkap sudah..." ujarnya. ***
Sentimen: negatif (93.4%)