Sentimen
Negatif (100%)
19 Feb 2024 : 12.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemotongan Dana ASN Sidoarjo Mengalir ke Bupati Ahmad Muhdlor Ali

19 Feb 2024 : 19.51 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemotongan Dana ASN Sidoarjo Mengalir ke Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Dugan aliran dana korupsi itu pun diangkat penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

"Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.

Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. KPK pun menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sentimen: negatif (100%)