Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Yenti Garnasih
Kasus korupsi jalur KA Medan, peran Menhub perlu didalami
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu oknum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan 2017-2023. Ini tampak dari upaya pemeriksaan kepada pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut, hasil studi menyatakan proyek itu tidak layak beroperasi. Bahkan, akan memakan korban jiwa apabila dipaksakan.
Ia menyampaikan, berdasarkan penyidikan, tanggung jawab proyek ini berada di Kemenhub. "Iya, [pertanggungjawabannya di Kemenhub]. Masih kami dalami," katanya kepada Alinea.id, Selasa (13/2).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni bos PT Tiga Putra Mandiri Jaya, FG; kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Kepala BTP Medan 2016-2017, NSS; KPA dan Kepala BTP Medan 2017-2018, AGP; pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH; Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, RMY; dan Direktur PT DYG sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan, AG.
Dalam pelaksanaannya, KPA sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan tujuan bisa mengendalikan lelang, termasuk mengatur pemenang tender. FG dinilai berperan penting dalam mengatur pemenang lelang.
Setelah diselidiki, ternyata proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan karena tanpa disertai studi kelayakan (feasibility study/FS). Selain itu, pengerjaan proyek tanpa penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan (Menhub).
Perlu periksa Menhub
Sementara itu, pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyayangkan adanya korupsi dalam kasus ini. Pangkalnya, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa termasuk salah satu proyek strategis nasional (PSN).
Sentimen: negatif (88.8%)