Sentimen
Netral (44%)
19 Feb 2024 : 16.25
Partai Terkait

PKB Ingatkan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024: Ini Bukan Barang Wajib tapi Barang Sunnah

19 Feb 2024 : 16.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PKB Ingatkan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024: Ini Bukan Barang Wajib tapi Barang Sunnah

PIKIRAN RAKYAT - Cucun Ahmad Syamsurijal, Direktur Pileg DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa simpang siur seputar sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, hari Minggu.

"Kami berharap semua jangan sekali-kali terganggu dengan yang namanya Sirekap. Karena Sirekap ini bukan barang wajib, ini adalah barang sunah," kata Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu 18 Februari 2024.

Menurutnya, Sirekap akan tetap diawasi oleh para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang masing-masing memiliki salinan Formulir C1 Plano yang diunggah ke dalam sistem Sirekap.

"Dalam model itu yang akan menjadi rujukan adalah semua partai yang mempunyai saksi di TPS-nya," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya isu yang beredar di media sosial terkait dugaan mark-up dalam Sirekap, yang menunjukkan perbedaan data antara hasil perolehan suara di TPS dengan hasil di Sirekap.

KPU Tegaskan Terus Lakukan Koreksi

Menyikapi hal ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa KPU akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi data Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam sistem Sirekap.

"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan sebuah sistem yang dikelola oleh KPU untuk memuat seluruh data dari Formulir C1-Plano. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan akses informasi publik, dengan data yang disajikan merupakan hasil perhitungan resmi atau real count, bukan quick count.

Meskipun begitu, hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertahap.

Pemilu 2024 sendiri meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah pemilih mencapai 204.807.222 orang.

Dalam Pemilu ini, 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal turut serta, dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden bersaing dalam pertarungan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 direncanakan berlangsung dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Sentimen: netral (44.4%)