Sentimen
Negatif (99%)
18 Feb 2024 : 21.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Yogyakarta, Ulujami

Kasus: penganiayaan, korupsi

Viral karena Ulah Anak Berujung Tersangka KPK

18 Feb 2024 : 21.54 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Viral karena Ulah Anak Berujung Tersangka KPK
tirto.id - KPK telah mengumumkan status tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penelusuran terhadap kasus ini bermula dari viralnya peenganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Rafael hingga ditetapkan menjadi tersangka :

Brutalitas Sang Anak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023 merilis penangkapan seorang pria berinisial MD (Mario Dandy) yang belakangan diketahui anak Rafael Alun. Mario diduga telah menganiaya David secara brutal di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Selain menangkap Mario, Polres Jaksel juga mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka sempat diubah dan tak sesuai izin. Pelat nomor mobil Rubicon itu semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya bernomor B 2571 PBP.


Setelah kasus ini viral, ayah Mario, Rafael Alun meminta maaf kepada masyarakat atas penganiayaan yang dilakukan anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor," kata Rafael dalam video.


Ia mengaku perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam. Maka dari itu, dirinya terus mendoakan kesembuhan korban.Harta Jumbonya Viral Sebelum terendus Kemenkeu dan KPK, publik lebih dahulu menilik harta kekayaan Rafael yang "mencurigakan". Rafael memiliki harta kekayaan yang fantastis untuk ukuran pejabat kantor pajak. Publik juga menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

KPK mengungkapkan harta pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 miliar, tidak sesuai dengan profil pekerjaannya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," tutur Pahala.

Dicopot dari Jabatannya Pada konferensi pers Jumat (24/2/2023), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar Rafael Alun (RAT) dicopot dari tugas dan jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya terhadap David disertai dengan gaya hidup mewah.

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2034) lalu.

Bendahara Negara itu juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT di tindaklanjuti. Adapun saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaaan pelanggaran disiplin untuk RAT.

"Atas kejadian ini tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk penganiayaan dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut adalah masalah pribadi namun menimbulkan dampak besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," terangnya.

Klarifikasi Hartanya di KPK KPK melayangkan surat panggilan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

"Rabu (1/3/2023) diundang klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Wartawan, Senin 27 Februari 2023.

Eks Pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo lalu mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Maret 2023. Ia datang memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi asal-usul harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Pahala mengungkapkan sejumlah kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo. Di antaranya yakni Rafael memiliki 6 saham di 6 perusahaan berbeda.

Saham itu, menurut Pahala sudah terdata di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada kategori surat berharga dengan total nilai mencapai Rp1,55 miliar.

"Yang bersangkutan juga punya 6 saham di 6 perusahaan. Kalau di LHKPN ini yang catat hanya nilai sahamnya saja. Nilai sahamnya satu setengah miliar," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta.

Pahala menambahkan, LHKPN yang bisa diakses ke publik tak sampai merinci nama perusahaan, jenis surat berharga yang dimiliki maupun berapa banyak surat berharganya. "Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," ungkapnya.

Selain saham, Pahala menyebut pihaknya tengah menerjunkan tim ke Yogyakarta untuk melakukan pengecekan lokasi perumahan yang diduga milik Rafael.

"Perumahan Rp6,5 miliar ini, kami sudah kirim tim ke Jogja untuk merespons. Mohon jangan dibilang kami tenang-tenang saja, kita pusing juga, kita sedang kirim tim," jelasnya lagi.

Ditetapkan Tersangka Gratifikasi KPK membenarkan telah menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," pungkas Ali.

Sentimen: negatif (99.1%)