Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: New York
Tokoh Terkait
Gegara Palsukan Kekayaan, Trump Didenda Rp 5,5 Triliun
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
New York, CNBCÂ Indonesia - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dihukum oleh hakim pengadilan New York untuk membayar denda US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) terkait tuduhan penipuan.
Trump juga dilarang menjalankan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke depan.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (17/2/2024), putusan pengadilan New York yang dijatuhkan dalam persidangan kasus perdata pada Jumat (16/2) waktu setempat itu menjadi pukulan besar bagi kerajaan bisnis dan kondisi keuangan Trump.
Trump, yang hampir pasti menjadi capres Partai Republik dalam pilpres November mendatang, dinyatakan bertanggung jawab atas penggelembungan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.
Namun, Trump menuduh Presiden Joe Biden telah mengendalikan kasusnya ini, dan menyebut Biden menggunakan kasus ini sebagai "senjata melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat".
Dia berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: negatif (61.5%)