Sentimen
Negatif (99%)
18 Feb 2024 : 06.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kepulauan Seribu

Tokoh Terkait

Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Milik Pemprov DKI untuk Kampanye, Bawaslu Serahkan ke Polres Minggu, 18/02/2024, 06:32 WIB

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

18 Feb 2024 : 06.32
Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Milik Pemprov DKI untuk Kampanye, Bawaslu Serahkan ke Polres
Minggu, 18/02/2024, 06:32 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2) mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat pada Jumat (16/2).

"Gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2)," kata Benny di Jakarta, Sabtu.

Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

"Dalam melaksanakan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor izin ke Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, namun pada faktanya terlapor melaksanakan kegiatan kampanye," kata Benny.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan sebanyak tiga pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ini semua masih ditelusuri kalau memang nanti ada pelanggaran dan bukti-buktinya kuat tentu kami akan menindak secara tegas," kata  Benny di Jakarta, Senin (12/2).ant

Baca Juga: Kementerian ESDM Uji Terap B40 untuk Kapal Laut, Kereta, Hingga Alat Berat Industri

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: negatif (99.4%)