Sentimen
Negatif (99%)
18 Feb 2024 : 02.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Segini Uang Santunan untuk Petugas Pemilu yang Meninggal hingga Biaya Pemakaman

18 Feb 2024 : 02.21 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Segini Uang Santunan untuk Petugas Pemilu yang Meninggal hingga Biaya Pemakaman

Surabaya (beritajatim.com) – Biaya santunan kepada para petugas pemilu yang meninggal dunia sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Namun berapa sebenarnya besaran yang biaya yang didapatkan ketika mengalami kecelakaan kerja sebagai petugas Pemilu hingga meninggal dunia?

Besaran santunan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, yang dikeluarkan melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya selama tahapan Pemilu 2024.

“Sudah disiapkan santunan,” kata Hasyim dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/2/2024) menanggapi banyaknya petugas penyelenggara yang sakit hingga meninggal dunia.

Berdasarkan data per Jumat (16/2), pukul 18.00 WIB, terdapat 35 petugas yang meninggal dunia, terdiri dari tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sementara itu, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 mencapai 3.909 orang di TPS maupun di tingkat kecamatan.

Provinsi dengan jumlah petugas ad hoc terbanyak yang dirawat karena sakit adalah Jawa Barat dengan 1.995 orang, disusul Sulawesi Selatan dengan 289 orang, dan Jawa Tengah dengan 265 orang.

Dengan demikian, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak di mana petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, dengan total 2.001 orang, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan 291 orang, dan Jawa Tengah dengan 272 orang.

Terkait dengan besaran santunan yang didapatkan oleh petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang sakit atau meninggal dunia, Hasyim menjelaskan sebesar Rp36 juta ditambah biaya pemakaman.

“Besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” jelasnya. [ian]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (99.8%)