Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan 12 TPS Lakukan Pemilihan Ulang
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran saat hari pencoblosan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, menyampaikan bahwa rekomendasi PSU juga disertai dengan rekomendasi penghitungan ulang hasil perolehan suara di 35 TPS di sejumlah kecamatan.
Keputusan ini didasarkan pada temuan langsung anggota Bawaslu serta laporan dari masyarakat, yang juga disertai bukti berupa foto dan video pelanggaran pemilu.
“Ada beberapa pelanggaran yang terjadi secara sengaja oleh petugas TPS, dan bukti-bukti sudah kami kantongi dari laporan masyarakat maupun anggota kami,” ujar Mustain.
PSU direncanakan di beberapa TPS, seperti TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, dan TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang. Selain itu, ada PSU di TPS 15 Desa Socah untuk DPRD Kabupaten. Di samping itu, rekomendasi penghitungan ulang dilakukan di sejumlah TPS lainnya di berbagai kecamatan.
Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
KPU telah menetapkan jadwal rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. [ian]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (79.9%)