Puluhan Pegawai KPK Minta Setoran dari Rp5 Juta hingga Rp20 Juta, Dewas Beri Sanksi Permintaan Maaf Secara Terbuka
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- 90 pegawai KPK menjalani sidang. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi kepada 78 pegawai. Sisanya, 12 pegawai, sanksinya dikembalikan ke sekretariat KPK. Sebab, 12 orang itu melakukan pungutan sebelum dewas dibentuk pada 2019.
Para pegawai KPK menjalani sidang putusan etik terkait kasus dugaan pungutan di Rutan KPK pada Kamis (15/2/2024). Sidang digelar secara maraton sejak pukul 09.00 dalam enam kali sidang sesuai jumlah berkas perkara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memaparkan peran pegawai lembaga antirasuah itu dalam menerima duit dari tahanan untuk beragam jasa. Di antaranya, membiarkan para tahanan membawa handphone yang secara aturan jelas dilarang. Para terperiksa juga menyediakan berbagai fasilitas, seperti memasukkan makanan ke rutan hingga menawari jasa powerbank.
Nominal uang yang diserahkan tahanan bervariasi. Misalnya, untuk bisa membawa HP harus membayar Rp20 juta–Rp30 juta.
Sementara itu, setoran bulanan mencapai Rp5 juta per orang. Hampir 90 persen tahanan di Rutan KPK pernah setor duit. "Para terperiksa juga terbukti menerima uang bulanan,” papar Albertina. Perilaku tak patut itu dilakukan dalam kurun waktu 2018–2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu mengganjar sanksi berat bagi para terperiksa. "Masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” terangnya.
Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu menjadi kewenangan yang paling mungkin. Sejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tak bisa memberi rekomendasi pemberhentian. ”Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN,” katanya.
Dewas juga memberikan rekomendasi untuk pegawai nakal itu kepada pejabat pembina kepegawaian KPK. (bs-sam/fajar)
Sentimen: positif (87.7%)