Sentimen
Negatif (98%)
17 Feb 2024 : 02.11
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

KPK Minta Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Kooperatif

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

17 Feb 2024 : 02.11
KPK Minta Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Kooperatif

Gery David Sitompul | Jum'at, 16/02/2024 16:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia pada Selasa 20 Februari 2024.

Shanty akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart  Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 16 Februari 2024.

Lembaga antikorupsi mengimbau Shanty Alda untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan. Keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Abdul Ghani dkk.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023 lalu

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah  sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai `makelar` pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut penyidik tak menutup kemungkinan mengantongi informasi dan data adanya dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), termasuk nikel. KPK akan mengusut dugaan tersebut dalam proses pengembangan perkara.

Dikatakan Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Maluku Utara sangat besar. Apalagi, Maluku Utara terkenal dengan daerah penghasil nikel.

"Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," ungkap Alex beberapa waktu lalu.

TAGS : KPK Gubernur Maluku Utara Shanty Alda Nathalia PT Smart Marsindo

Sentimen: negatif (98.1%)