Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2024 : 02.05
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kembangkan Kasus Gubernur Nonaktif Malut, KPK Endus Suap Izin Pertambangan

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

17 Feb 2024 : 02.05
Kembangkan Kasus Gubernur Nonaktif Malut, KPK Endus Suap Izin Pertambangan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap yang menimpa Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pendalaman ini dilakukan karena penyidik mengendus adanya suap terkait pertambangan. "“KPK sedang berupaya melakukan pengembangan penyidikan terkait perizinan tambang di wilayah Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024. Ali enggan memerinci bukti yang ditemukan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini. Tapi, indikasinya mengarah ke suap perizinan. “Saat ini KPK terus mendalami adanya dugaan suap terkait penerbitan izin tambang di wilayah tersebut,” ucap Ali. Informasi yang ditemukan penyidik dipastikan valid. KPK bahkan sudah memeriksa pihak kementerian terkait urusan pertambangan. “Penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi terhadap para saksi, baik dari pihak swasta maupun kementerian terkait,” tegas Ali.   KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini. “Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024. Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan. Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap yang menimpa Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pendalaman ini dilakukan karena penyidik mengendus adanya suap terkait pertambangan.
 
"“KPK sedang berupaya melakukan pengembangan penyidikan terkait perizinan tambang di wilayah Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.
 
Ali enggan memerinci bukti yang ditemukan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini. Tapi, indikasinya mengarah ke suap perizinan.
“Saat ini KPK terus mendalami adanya dugaan suap terkait penerbitan izin tambang di wilayah tersebut,” ucap Ali.
 
Informasi yang ditemukan penyidik dipastikan valid. KPK bahkan sudah memeriksa pihak kementerian terkait urusan pertambangan.
 
“Penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi terhadap para saksi, baik dari pihak swasta maupun kementerian terkait,” tegas Ali.
 
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
 
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
 
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
 
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
 
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)