Sentimen
Positif (84%)
17 Feb 2024 : 00.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Tokoh Terkait

KPU Pertimbangkan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS, Ini Penyebabnya

17 Feb 2024 : 00.47 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Pertimbangkan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS, Ini Penyebabnya

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tengah mempertimbangkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, saat ini KPU sedang menghimpun informasi terkait TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang.

“Kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya,” kata Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa mekanisme PSU bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Kemudian, rekomendasi Panwascam dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPK meneruskan ke KPU Kabupaten/Kota.

“Pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi oleh panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan pemungutan suara ulang. Kemudian, rekomendasi panwascam disampaikan kepada PPK dan PPK melaporkan kepada KPU kabupaten/kota,” tutur Hasyim.

“Menurut Undang-Undang Pemilu, yang memutuskan perlu atau tidaknya pemungutan suara ulang adalah KPU kabupaten/kota,” ucapnya menambahkan.

Hasyim menuturkan, penyelenggaran PSU dilakukan dengan alasan-alasan berbeda di setiap TPS. Misalnya, adanya bencana alam atau faktor lainnya yang menyangkut soal kemanan seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Misalkan sebagai contoh ada laporan dari KPU NTB, misalkan proses penghitungan suara begitu calonnya ada yang kalah, caleg, kemudian timnya ngamuk dan kemudian merusak situasi yang ada,” kata Hasyim.

“Di situ dokumen-dokumen, entah surat suara kemudian formulir menjadi problem, sehingga hal seperti ini sangat mungkin dilakukan pemungutan suara ulang, tapi kalau memang dokumennya ada dan kemudian diakui oleh saksi-saksi yang lain, tentu itu kita anggap sah dan kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ucapnya melanjutkan.***

Sentimen: positif (84.2%)