Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Persoalan MK yang Loloskan Gibran Kembali Mencuat, Teddy Gusnaidi Pasang Badan: Semuanya Sesuai Aturan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jubir Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menegaskan sikapnya atas sorotan yang diterima oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming.
Dalam unggahan di akun X pribadinya @TeddGus, Teddy menyatakan bahwa yang mengajukan gugatan bukanlah Gibran.
"Yang ngajuin bukan Gibran," ujar Teddy dalam keterangannya (16/2/2024).
Menurut Teddy, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan yang sah secara hukum, bukanlah pelanggaran.
"Mengajukan ke MK itu adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan pelanggaran," ucapnya.
Teddy juga menjelaskan bahwa ada 9 hakim di MK, dan jika hanya pamannya Gibran yang setuju, maka gugatan tidak bisa dikabulkan.
"Hakim MK ada 9, jika hanya pamannya yang setuju, tidak bisa dikabulkan," tukasnya.
Dengan demikian, Teddy berpendapat bahwa lolosnya Gibran sebagai cawapres telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu, Teddy mengembalikan kepada pihak yang acapkali menyerang putra sulung Presiden Jokowi itu dengan menyebutnya melanggar etik.
Teddy juga menimpali sorotan yang menyebut pasangan Prabowo-Gibran telah mematikan demokrasi karena terkesan dipaksakan untuk menang.
"Semuanya sesuai aturan. Lalu RIP Demokrasinya dimana?," tandasnya.
Adanya penjelasan dari Teddy Gusnaidi ini memberikan pemahaman lebih dalam terkait proses hukum yang terjadi terkait gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: netral (50%)