Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2024 : 08.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Brebes, Cirebon, Gambir, Solo

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Tabrak Truk di Brebes, Lokomotif KA Manahan Anjlok

16 Feb 2024 : 08.45 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tabrak Truk di Brebes, Lokomotif KA Manahan Anjlok

Brebes: Kereta Api (KA) Manahan relasi Satisun Solo Balapan - Gambir mengalami anjlok usai menabrak truk di Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis, 15 Februari 2024. Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan Kereta Manahan mengalami kerusakan dan anjlok usai menabrak truk di KM Km 261+7/8 petak jalan antara stasiun Ketanggungan - Ciledug. Akibat dari anjloknya lokomoti tersebut, jalur kereta dari arah timur menuju barat tidak bisa digunakan. Semua arus kereta api menggunakan satu jalur sampai proses evakuasi selesai. "Saat ini menggunakan satu jalur," kata Zainul saat dikonfirmasi.   Zainul memastikan tidak ada korban jiwa dari pegawai kereta api, maupun para penumpang. Namun, sopir truk dan satu penumpang lainnya, dilaporkan mengalami luka berat dan meninggal. "Dari kami tidak ada korban, namun sopir dan penumpang truk meninggal dunia," ungkap Zainul. Untuk KA Manahan yang lokomotifnya anjlok, terpaksa ditarik dengan menggunakan lokomotif lainnya, menuju Stasiun Ketanggungan Brebes. KA Manahan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Stasiun Gambir. Akibat peristiwa ini, KA Manahan mengalami keterlambatan perjalanan hingga 150 menit. Zainul juga belum memiliki data terkait jadwal kereta apa saja yang terdampak dari adanya kecelakaan ini. "Sampai saat ini, kami belum menerima data keterlambatan dari kereta lainnya," kata Zainul. PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan. Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. "Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku," ujar Zainul.

Brebes: Kereta Api (KA) Manahan relasi Satisun Solo Balapan - Gambir mengalami anjlok usai menabrak truk di Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis, 15 Februari 2024.
 
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan Kereta Manahan mengalami kerusakan dan anjlok usai menabrak truk di KM Km 261+7/8 petak jalan antara stasiun Ketanggungan - Ciledug.
 
Akibat dari anjloknya lokomoti tersebut, jalur kereta dari arah timur menuju barat tidak bisa digunakan. Semua arus kereta api menggunakan satu jalur sampai proses evakuasi selesai.
"Saat ini menggunakan satu jalur," kata Zainul saat dikonfirmasi.
  Zainul memastikan tidak ada korban jiwa dari pegawai kereta api, maupun para penumpang. Namun, sopir truk dan satu penumpang lainnya, dilaporkan mengalami luka berat dan meninggal.
 
"Dari kami tidak ada korban, namun sopir dan penumpang truk meninggal dunia," ungkap Zainul.
 
Untuk KA Manahan yang lokomotifnya anjlok, terpaksa ditarik dengan menggunakan lokomotif lainnya, menuju Stasiun Ketanggungan Brebes. KA Manahan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Stasiun Gambir.
 
Akibat peristiwa ini, KA Manahan mengalami keterlambatan perjalanan hingga 150 menit. Zainul juga belum memiliki data terkait jadwal kereta apa saja yang terdampak dari adanya kecelakaan ini.
 
"Sampai saat ini, kami belum menerima data keterlambatan dari kereta lainnya," kata Zainul.
 
PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan.
 
Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.
 
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku," ujar Zainul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEN)

Sentimen: negatif (100%)