Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pungutan liar (pungli).
Aliran uang panas dari para tersangka korupsi ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik 90 pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).
Sampai siang hari, Dewas KPK telah menyidangkan tiga kluster yang terdiri dari 36 pegawai.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK
Dalam pertimbangannya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan daftar nama pegawai pada klaster pertama, kedua, dan ketiga yang menerima uang pungli dalam kurun waktu 2018-2023 dari para tahanan melalui “lurah”.
“Diterima para terperiksa para terperiksa selama tahun 2018-2023 dari para ‘lurah’ masing-masing,” ujar Harjono di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis.
Pegawai Rutan KPK yang menerima uang pungli dan disidangkan itu sebagai berikut:
Klaster 1Deden Rochendi total sekitar Rp 425.500.000
Agung Nugroho total sekitar Rp 182.000.000
Hijrial Akbar total sekitar Rp 111.000.000
Candra total sekitar Rp 114.100.000
Ahmad Arif total sekitar 98.600.000
Ari Teguh Wibowo total sekitar Rp 109.100.000
Dri Agung S. Sumadri total sekitar Rp 102.600.000
Andi Mardiansyah total sekitar Rp 101.600.000
Eko Wisnu Oktario total sekitar Rp 95.600.000
Sentimen: positif (66%)