Sentimen
Positif (66%)
15 Feb 2024 : 15.21
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Agung Nugroho

Agung Nugroho

Mardiansyah

Mardiansyah

Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

15 Feb 2024 : 15.21
Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pungutan liar (pungli).

Aliran uang panas dari para tersangka korupsi ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik 90 pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).

Sampai siang hari, Dewas KPK telah menyidangkan tiga kluster yang terdiri dari 36 pegawai.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK

Dalam pertimbangannya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan daftar nama pegawai pada klaster pertama, kedua, dan ketiga yang menerima uang pungli dalam kurun waktu 2018-2023 dari para tahanan melalui “lurah”.

“Diterima para terperiksa para terperiksa selama tahun 2018-2023 dari para ‘lurah’ masing-masing,” ujar Harjono di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis.

Pegawai Rutan KPK yang menerima uang pungli dan disidangkan itu sebagai berikut:

Klaster 1

Deden Rochendi total sekitar Rp 425.500.000

Agung Nugroho total sekitar Rp 182.000.000

Hijrial Akbar total sekitar Rp 111.000.000

Candra total sekitar Rp 114.100.000

Ahmad Arif total sekitar 98.600.000


Ari Teguh Wibowo total sekitar Rp 109.100.000

Dri Agung S. Sumadri total sekitar Rp 102.600.000

Andi Mardiansyah total sekitar Rp 101.600.000

Eko Wisnu Oktario total sekitar Rp 95.600.000

Sentimen: positif (66%)