Sentimen
Negatif (98%)
15 Feb 2024 : 19.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Dukuh

Bawaslu Surabaya: Banyaknya TPS Menggelar Pemungutan Suara Ulang Bentuk Pelanggaran KPU hingga KPPS

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

15 Feb 2024 : 19.15
Bawaslu Surabaya: Banyaknya TPS Menggelar Pemungutan Suara Ulang Bentuk Pelanggaran KPU hingga KPPS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyebut, banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan bentuk pelanggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, sanksi pelanggaran itu bisa berupa administratif, kode etik, hingga pidana.

“Tentu saja kalau bicara PSU ada pelanggaran di situ, pertama terkait dengan pelanggaran administratif, tata cara mekanisme yang dilanggar, pelanggaran kode etik, tentu saja akan mengena ke penyelenggara pemilu baik KPPS maupun KPU,” kata Novli pada awak media, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, KPPS seharusnya tidak mempersilakan orang yang tidak punya hak pilih menggunakan suaranya di TPS, seperti yang ditemukan di dua TPS Kecamatan Gayungan.

“Kenapa KPPS, karena mereka mempersilahkan orang yang tidak punya hak pilih menggunakan hak suara di TPS itu. Etik kena, pidana kena juga. Bisa juga pemilih yang dengan sengaja menggunakan nama orang lain atau dia tidak punya hak pilih tapi menggunakan pencoblosan di TPS itu. Akan kita proses,” tegasnya.

Hal itu dia sampaikan melihat banyaknya kertas suara yang salah ditemukan di delapan TPS wilayah Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Surat suara caleg DPRD Kota Surabaya yang seharusnya hanya untuk daftar pilih (Dapil) lima, justru tercampur dengan Dapil dua.

“Satu TPS, kami temukan tertukarnya bukan satu, dua, tiga, tapi lebih dari 50. Ini kenapa, pasti ada kesalahan bukan cuma KPPS, tapi juga KPU dalam melaksanakan prosedur packing, pelipatan, pendistribusian. Kalau (kesalahan) KPPS, dia juga tidak cermat dalam memeriksa kertas suara yang disiapkan saat TPS dibuka,” imbuhnya lagi.

Sementara KPPS, menurutnya juga wajib mengecek kesesuaian jumlah surat suara sebelum TPS dibuka kemarin, Rabu (14/2/2024).

“Sebelum TPS dibuka, harus ada persiapan menghitung jumlah kesesuaian suara sesuai DPT dan suara cadangan. Tidak hanya itu saja, dicermati, diteliti, memastikan kertas suara digunakan di Dapil sesuai TPS berada. Ada kelalaian di sini, jadi (pelanggaran) administrasi, pidana, dan kode etik,” tandasnya.

Selain PSU, pelanggaran lain, lanjut Novli masih dibahas di sentra Gakkumdu.

“Sebagian diproses, belum memenuhi syarat formil materiil. Kemudian ada juga yang sudah di dalam proses. (Lainnya) belum kami temukan, bukan berarti tidak ada. Kami masih terus menginventarisir hasil pengawasan jajaran kami di tingkat kecamatan kelurahan maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” tandasnya. (lta/azw/bil/faz)

Sentimen: negatif (98.4%)