KPU Sebut Terjadi Permasalahan Surat Suara Tertukar di 388 TPS
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 26 Provinsi.
"Berikutnya berdasarkan laporan dan hasil pencermatan sampai dengan hari ini tanggal 14 Februari 2024 jam 18.00 WIB, tadi terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS tersebar pada 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Rabu (14/2).
Namun demikian, Hasyim tidak merinci daerah mana yang terjadi permasalahan surat tertukar tersebut.
Dirinta mengeklaim, permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dan dilakukan perbaikan oleh petugas KPPS di masing-masing TPS.
"Dilakukan langkah-langkah strategis untuk diselesaikan atau dituntaskan oleh para petugas KPPS dan juga PPS di tingkat desa, kelurahan, sehingga pemungutan suara dapat berjalan kembali," lanjutnya.
Selain masalah surat suara tertukar, Hasyim mengungkapkan, pada Senin (12/2/2024) terjadi masalah di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Di mana wilayah tersebut terjadi pengrusakan alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara untuk 92 TPS.
Sehingga, Hasyim mengatakan, pihak KPU berencana melakukan pemungutan suara susulan di TPS tersebut. Hal itu dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, pada hari Senin (5/2).
Sentimen: netral (40%)