Sentimen
Negatif (94%)
15 Feb 2024 : 15.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Uang "Bulanan" Pungli Rutan KPK Diserahkan Keluarga Koruptor di Taman dan Hotel

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

15 Feb 2024 : 15.52
Uang "Bulanan" Pungli Rutan KPK Diserahkan Keluarga Koruptor di Taman dan Hotel

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap serah terima uang pungutan liar (Pungli) dari para tahanan kasus korupsi dilakukan di taman hingga hotel.

Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan, uang pungli itu dikumpulkan oleh tahanan korupsi yang dituakan atau disebut “Korting” setiap bulannya, dengan jumlah Rp 6 juta sampai Rp 70 juta.

Uang itu kemudian diserahkan oleh Korting kepada orang kepercayaan atau keluarganya, sebelum akhirnya diserahkan kepada pegawai KPK yang disebut sebagai “lurah”.

Baca juga: Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

“Secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival atau melalui tarikan tunai di ATM,” kata Harjono dalam sidang putusan etik di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun Taman Tangkuban Perahu hanya berjarak beberapa ratus meter di belakang Gedung KPK. Sementara, Plaza Festival terletak beberapa ratus meter di selatan Gedung KPK.

Harjono mengungkapkan, “lurah” merupakan petugas rutan KPK yang dipercaya untuk mengambil uang pungli.

Baca juga: 12 dari 90 Pegawai Rutan KPK yang Lakukan Pungli Cuma Diberi Sanksi Minta Maaf

Sosok “lurah” dipilih di antaranya oleh Hengky yang pernah menjabat Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

“(Hengky) merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” tutur Harjono.

Harjono mengungkapkan, uang Rp 6 juta-70 juta itu merupakan uang bulanan yang disetorkan para tahanan KPK.

Tujuannya, agar para petugas Rutan mendiamkan tindakan para tahanan untuk menggunakan handphone. Padahal, para tahanan KPK dilarang membawa alat elektronik.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK

“Uang bulanan dari para tahanan KPK diberikan kepada para terperiksa sebagai ‘uang tutup mata’ agar terperiksa membiarkan dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan handphone,” ungkap Harjono.

Kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)