Sentimen
Positif (99%)
15 Feb 2024 : 21.41
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Kab/Kota: bandung, Menteng

Partai Terkait

Masuk dalam Dirty Vote, Ini Kata Pj Gubernur Jabar sampai Ketua Bawaslu

16 Feb 2024 : 04.41 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Masuk dalam Dirty Vote, Ini Kata Pj Gubernur Jabar sampai Ketua Bawaslu

KNews.id –  Nama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masuk dalam sorotan film dokumenter Dirty Vote, yang mengklaim adanya kecurangan pada Pemilihan Presiden 2024.

Bey, yang merupakan pejabat Sekretariat Negara, disebut dalam film itu sebagai bagian upaya memuluskan kemenangan capres dukungan Istana dengan menempatkan sejumlah orang sebagai penjabat gubernur.

Salah satu yang disinggung dalam film tersebut adalah penunjukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap Bey Machmudin sebagai pj gubernur Jawa Barat yang dinilai strategis dengan jumlah pemilih Pemilu 2024 terbanyak sekitar 35 juta di 27 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Selain Bey, Jokowi juga menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2022. Dalam film dokumenter yang ditayangkan di media sosial, Dirty Vote, diungkapkan bahwa Pemilu 2024 diduga terjadi kejanggalan dilihat dari berbagai dinamika yang terjadi.

Namun Bey menegaskan dirinya tetap netral dan tidak berpihak meskipun namanya disebut sebagai “orang dekat” Istana Kepresidenan dalam film dokumenter “Dirty Vote”.

Sebelum menjabat sebagai pj gubernur Jawa Barat, Bey merupakan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media di Sekretariat Presiden serta sering berada satu ring dengan Presiden Joko Widodo.

“Terkait film itu, kami, ASN, TNI, Polri, tidak mungkin berkomentar karena kami netral; dan terkait saya ada di situ (Dirty Vote), memang betul saya dari Sekretariat Presiden, tetapi saya itu netral dan tidak pernah berpihak,” kata Bey usai apel di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.

Bahkan, Bey menantang siapa pun untuk melakukan pembuktian jika menemukan bukti dirinya tidak netral dan menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam Pemilu 2024, khususnya pada pilpres, seperti diungkapkan dalam film dokumenter tersebut.

“Saya netral dari awal. Silakan tunjukkan kalau saya tidak netral,” tegasnya.

Bey juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda Provinsi Jawa Barat menentang keras tindak kecurangan, sehingga dia mendukung Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bekerja lebih masif.

“Jangan sampai terjadi kecurangan-kecurangan. Kami ingin Pemilu 2024 ini berjalan damai, jujur, dan adil sesuai dengan deklarasi kami di awal bahwa Jabar Anteng (aman, netral, dan tenang),” ujarnya.

Tanggapan Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merespons cuplikan film Dirty Vote soal narasi Badan Pengawas Pemilu tidak bersikap tegas dalam mengawasi indikasi kecurangan terhadap salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

“Alhamdulillah, silakan kritik kami, proses sedang berjalan kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar,” kata Rahmat di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Februari 2024.

Menurut Rahmat, Bawaslu telah melakukan tugas dan fungsinya, namun mempersilakan masyarakat berpendapat lain. Bagja mengatakan tak bisa menyetir perspektif masyarakat terhadap kinerja Bawaslu.

“Silakan saja mengkritisi Bawaslu, tak ada masalah selama kami melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat.

Dalam film dokumenter garapan Dandhy Laksono itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi cuplikan video cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 19 November lalu. “Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal harusnya terdapat sanksi yang menjerakan agar peristiwa tak terulang,” kata Feri.

Feri berlanjut menperlihatkan cuplikan video ke pemirsa Dirty Vote perihal Gibran bagi-bagi susu saat kampanye di Jakarta. Menurut Feri, Bawaslu tak berani memproses kasus itu, malah menyerahkan penanganan dan prosesnya ke Bawaslu DKI Jakarta.

“Tapi temuan Bawaslu DKI Jakarta adalah ini (Gibran bagi-bagi susu) masuk pada pelanggaran Perda. Sebagaimana kita ketahui, kalau pelanggaran Perda maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Feri.

Tak berhenti di situ, Feri memperlihatkan tangkapan layar akun X resmi milik Kementerian Pertahanan yang mencantumkan tagar PrabowoGibran2024 pada Ahad, 21 Januari lalu. “Lagi-lagi ada kasus soal inkompetennya Bawaslu. Jelas ada upaya kampanye tapi kemudian kasus ini tak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara,” kata dia.  (Zs/Tmp)

Sentimen: positif (99.8%)