Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Ambon
Kasus: penganiayaan
Lolos Seleksi Polisi, Anak Penjual Roti Batal Ikut Pendidikan, Kini Malah Jadi Tersangka
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Viral anak penjual roti batal ikut pendidikan polri. Padahal anak penjual roti tersebut lolos seleksi seleksi Tamtama Polri 2023. Casis Tamtama Polri yang batal berangkat pendidikan tersebut adalah Faizul Rahman (21)
Padahal Faizul Rahman lolos seleksi polisi. Bahkan, Faizul Rahman kini malah ditetapkan sebagai tersangka. Anak penjual roti batal berangkat pendidikan padahal lolos seleksi Tamtama Polri
Anak penjual roti batal berangkat pendidikan padahal lolos seleksi Tamtama Polri Viral Anak Penjual Roti Lolos Seleksi Polisi tapi Dibatalkan Ikut Pendidikan, Kini Malah Jadi TersangkaKejadian ini diketahui dari aksi unjuk rasa kedua orang tua Faizul Rahman di depan gerbang kepolisian daerah (Polda) Maluku.
Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan pasangan suami istri yang merupakan penjual roti keliling tersebut. pasangan suami istri ini tak kuasa menahan tangisnya. Putranya yang bernama Faizul Rahman atau Rifai terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, meski sudah lolos seleksi Tamtama Polri 2023.
Pasalnya putra sulungnya tersebut kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021. Padahal pada Sabtu (10/2/2024), anaknya tersebut dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai calon prajurit muda.
Dalam aksi unjuk rasanya tersebut, pasangan suami istri bernama Abdul Majid dan istrinya, Halima, membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.
“Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?” tulis poster tersebut. Sementara dalam poster yang dipegang ayah Faizul Rahman ini meminta keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.
“Katong minta keadilan,” tulis poster. Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.
Kepada awak media, Abdul Majid menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau. Dijelaskan Abdul Majid, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizul Rahman, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.
Selain itu jika Faizul Rahman bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga pada tahun 2021 lalu. Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023, menyusul penahanan pada Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.
Menurut Abdul Majid, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama Polri. Apalagi sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
“Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka.” “Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan, kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini, kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat?” ungkap Abdul Majid.
Kendati begitu, Abdul Majid mengatakan, banyak kejanggalan dalam proses hukum. “Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau,” tuturnya.
Sedangkan menurut ibu Faizul Rahman, Halima, tidak ada keadilan dari Polsek Sirimau. “Tidak ada keadilan dari polisi pos kota (Polsek Sirimau),” tambah sang ibu. Kuasa Hukum, H Adam Hadiba menilai, ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka casis oleh Polsek Sirimau.
Pasalnya dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak tiga tahun lalu. Tepatnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/21/lI/2021/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 24 Februari 2021.
Kemudian barulah pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Faizul Rahman selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.
“Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktivitas tes kepolisian tanpa ada kendala.” “Artinya secara adminstrasi, secara hukum, dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut.”
“Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan,” jelas kuasa hukum, Kamis (8/2/2024).
Namun saat dia sudah lolos dan siap untuk diberangkatkan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Faizul Rahmad malah ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/05/II/2024 Unit Reskrim, oleh Polsek Sirimau.
Selain itu Adam memaparkan bahwa dalam kasus tersebut, bukan Faizul Rahman, tetapi justru adiknya, Ali, yang melakukan penganiayaan.
“Terkait kronologi masalah, ada kemudian kejanggalan dalam hal ini, pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia.” “Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orang tua, maupun tetangga,” ungkapnya.
“Jadi pada saat itu kakaknya (Faizul) tidak melakukan penganiayaan.” “Adiknya yang melakukan penganiyaan lalu setelah itu korban melakukan laporan pada Februari 2021,” terangnya.
Kuasa hukum juga menyatakan dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023. Penahanan tersebut tanpa adanya surat penangkapan.
“Ali saat kejadian tahun 2021 itu statusnya masih anak di bawah umur.” “Adiknya ditahan selama delapan hari di Polsek Sirimau tanpa ada surat penangkapan. Bayangkan pada saat kejadian dia masih di bawah umur.”
“Memang waktu penangkapan dia sudah dewasa, tapi prosesnya ini kita hitung pada saat kejadiannya. Artinya umurnya pada saat kejadian itu dia masih di bawah umur,” tuturnya. “Lalu mereka pada saat 2023 mereka tahan selama delapan hari tanpa surat penangkapan,” tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat menegaskan, casis atas nama Faizul Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Dia pun dinyatakan gugur karena tersangkut kasus hukum.
“Namun belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu casis terbukti melanggar tindak pidana.” “Sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau,” jelas Ohoirat. “Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai casis akan gugur.” “Karena tidak akan diberangkatkan,” papar Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan, kasus penganiayaan pada tahun 2021 telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.
“Jadi dia (Faizul Rahman) dan tetangga ini terlibat penganiayaan pda 24 Februari 2021. Kami sudah dorong upaya damai,” ujar Ohoirat, dikutip dari Kompas.com. “Sebenarnya kedua pihak ingin berdamai, tapi kok tidak damai. Bahkan barusan ketemu kami minta mereka selesaikan,” kata Roem saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (9/2/2024).
Sejak ada pelaporan pada tahun 2021, pihak kepolisian mengupayakan jalan damai yaitu penyelesaiaan antar keluarga kemudian mencabut laporan. “Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan, maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka.”
“Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa, sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai,” terangnya. Ohoirat mengaku, pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Faizul Rahman, bagian SDM Polda Maluku, dan Polsek Sirimau.
“Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi.” “Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes,” ujar Ohoirat.
Kendati demikian, ia memastikan, jika terjadi perdamaian dan ada pencabutan laporan, maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan casis ke Surabaya.
(Zs/Trbn)
Sentimen: negatif (100%)